Assalamu'alaikum..

Assalamu'alaikum..

Selasa, 12 November 2013

Alat - Alat Rumah Sakit


1.1. Pengertian
Dental unit adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
1. Sumber tenaga listrik.
2. Sumber tenaga udara/angin
3. Sumber tenaga air.
Sumber tenaga listrik untuk memberikan catu daya pada semua system elektrik missal : lampu operasi, switch valve electric, system hidrolik, dan mikromotor. Juga diaplikasikan pada system dental chair untuk semua garakan ( naik, turun, menyandar, dan duduk ). Sumber tenaga udara untuk memberikan pada semua system yang bekerja berdasarkan tekanan udara. Udara bertekanan ini berasal dari compressor ( takanan yang dibutuhkan sekitar 2,5 atm sampai 4 atm ).
Tekanan maksimal dari compressor dapat mencapai 7 atm. System atau bagian yang bekerja berdasarkan takanan missal : turbine jet/bor jet, switch valve, spray git, scaller, dan system hidrolik pada kursi atau chair dental. Sumber tenaga air untuk digunakan pada system pendinginan turbine jet/bor jet, spray git, dan pembuagan kotoran. Tekanan yang dibutuhkan minimal 1 atm. Walaupun tekanan air yang dihasilkan juga berasal dari tekanan yang dihasilkan dari compressor.
1.2. Tim Dan Sistem Kerja
Seiring dengan makin kompleksnya pelayanan kedokteran gigi, profesi di bidang ini turut ikut berkembang. Bila dahulu cukup hanya dokter gigi saja yang memberikan pelayanan, kini di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, pelayanan diberikan oleh sebuah tim yang terdiri dari Dentist, Dental Hygienist, Dental Assistant, dan Dental Technician. Dentist adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran gigi. Dental Hygienist bertugas mengisi Rekam Medis, serta melakukan tindakan Preventive Dentistry seperti membersihkan karang gigi secara mandiri. Dental Assistant bertugas sebagai asisten yang membantu dokter gigi mengambil alat, menyiapkan bahan, mengontrol saliva, membersihkan mulut, serta mengatur cahaya lampu selama suatu prosedur perawatan sedang dilakukan. Dental Technician berkerja di Laboratorium, membuat protesa dan alat bantu yang akan dipasang di mulut pasien4. Di Indonesia kondisinya sedikit berbeda, hanya dikenal 2 profesi kesehatan gigi diluar dokter gigi yaitu Perawat Gigi dan Tekniker Gigi. Perawat Gigi bertugas seperti Dental Assistant dan Dental Hygienist, sedangkan Tekniker Gigi bertugas sama seperti Dental Technician.
Pada saat suatu pelayanan kedokteran gigi dilakukan hanya akan ada 2 orang yang berada disekitar pasien yaitu Dokter Gigi dan Perawat Gigi. Tugas kedua orang ini berbeda namun saling mendukung, ini kemudian melahirkan istilah Four Handed Dentistry. Konsep Four Handed Dentistry telah diadopsi oleh para produser pembuatan dental unit, sehingga saat ini seluruh dental unit yang dibuat selalu dilengkapi dengan sisi Dental Asistant disebelah kiri pasien. Oleh karena itulah konsep Four Handed Dentistry menjadi dasar dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi.
1.3. Jalur Kerja Dan Pergerakan
Dalam konsep Four Handed Dentistry dikenal konsep pembagian zona kerja disekitar Dental Unit yang disebut Clock Concept. Bila kepala pasien dijadikan pusat dan jam 12 terletak tepat di belakang kepala pasien, maka arah jam 11 sampai jam 2 disebut Static Zone, arah jam 2 sampai jam 4 disebut Assisten’s Zone, arah jam 4 sampai jam 8 disebut Transfer Zone, kemudian dari arah jam 8 sampai jam 11 disebut Operator’s Zone sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi.
1.3.1. Static Zone :
adalah daerah tanpa pergerakan Dokter Gigi Maupun Perawat Gigi serta tidak terlihat oleh pasien, zona ini untuk menempatkan Meja Instrumen Bergerak (Mobile Cabinet) yang berisi Instrumen Tangan serta peralatan yang dapat membuat takut pasien.
1.3.2. Assistant’s Zone :
adalah zona tempat pergerakan Perawat Gigi, pada Dental Unit di sisi ini dilengkapi dengan Semprotan Air/Angin dan Penghisap Ludah, serta Light Cure Unit pada Dental Unit yang lengkap.
1.3.3. Transfer Zone :
adalah daerah tempat alat dan bahan dipertukarkan antara tangan dokter gigi dan tangan Perawat Gigi.
1.3.4. Operator’s Zone :
sebagai tempat pergerakan Dokter Gigi. Selain pergerakan yang terjadi di seputar Dental Unit, pergerakan lain yang perlu diperhatikan ketika membuat desain tata letak alat adalah pergerakan Dokter Gigi, Pasien, dan Perawat Gigi di dalam ruangan maupun antar ruangan. Jarak antar peralatan serta dengan dinding bangunan perlu diperhitungkan untuk memberi ruang bagi pergerakan Dokter Gigi, Perawat Gigi, dan Pasien ketika masuk atau keluar Ruang Perawatan, mengambil sesuatu dari Dental Cabinet, serta pergerakan untuk keperluan sterilisasi.
1.4. Tata Letak Penempatan Alat
Prinsip utama dalam desain tata letak penempatan alat kedokteran gigi adalah prinsip ergonomis, yaitu menyerasikan atau menyeimbangkan antara segala fasilitas yang digunakan baik dalam beraktivitas maupun istirahat dengan kemampuan dan keterbatasan manusia, baik fisik maupun mental sehingga kualitas hidup secara keseluruhan menjadi lebih baik. Tata letak hanyalah salah satu faktor dalam ergonomis, banyak faktor lain yang merupakan unsure ergonomis seperti desain warna, pencahayaan, suhu, kebisingan, dan kualitas udara ruangan, serta desain peralatan yang digunakan.
Ruang Periksa adalah ruang utama dalam praktek dokter gigi, tata letak peralatan dalam ruangan ini berorientasi memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Dokter Gigi, Perawat Gigi, berserta Pasiennya ketika proses perawatan dilakukan. Ukuran minimal Ruang Perawatan untuk satu Dental Unit adalah 2,5 X 3,5 Meter, dalam ruangan ini dapat dimasukan satu buah Dental Unit, Mobile Cabinet, serta dua buah Dental Stool8.
Unsur penunjang lain dapat turut dimasukan seperti audio-video atau televisi untuk hiburan pasien yang sedang dirawat.
Perhatian pertama dalam mendesain penempatan peralatan adalah terhadap Dental Unit. Alat ini bukan kursi statis tetapi dapat direbahkan dan dinaik-turunkan. Pada saat posisi rebah panjang Dental Unit adalah sekitar 1,8-2 Meter. Di belakang Dental Unit diperlukan ruang sebesar 1 Meter untuk Operator’s Zone dan Static Zone, oleh karena itu jarak ideal antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding belakang atau Dental Cabinet yang diletakkan di belakang adalah 3 Meter; sementara jarak antara ujung bawah Dental Unit dengan dinding depan minimal 0,5 Meter.
Dental Unit umumnya memiliki lebar 0,9 Meter, bila Tray dalam kondisi terbuka keluar maka lebar keseluruhan umumnya 1,5 Cm. Jarak dari tiap sisi minimal 0,8 Meter untuk pergerakan di Operator’s Zone dan Asistant’s Zone. Mobile Cabinet sebagai tempat menyimpan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat perawatan diletakan di Static Zone. Zona ini tidak akan terlihat oleh pasien dan terletak dianatara Operator’s Zone dan Assistant Zone sehingga baik Dokter Gigi maupun Perawat Gigi akan dengan mudah mengambil bahan maupun alat yang diperlukan dalam perawatan. Bila Mobile Cabinet lebih dari satu, maka Mobile Cabinet kedua diletakan di Operator’s Zone. Alat besar terakhir yang berada di Ruang Perawatan adalah Dental Cabinet sebagai tempat penyimpanan utama bahan maupun alat kedokteran gigi. Umumnya berbentuk buffet setengah badan seperti Kitchen Cabinet dengan ketebalan 0,6-0,8 Meter. Bila hanya satu sisi, lemari ini ditempatkan di Static Zone, sedangkan bila berbentuk L, ditempatkan di Static Zone dan Assistant’s Zone. Keberadaan Dental Cabinet akan menambah luas ruangan yang diperlukan untuk menempatkannya.